topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan dua bangunan yang diduga berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masing-masing berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan Jalan Sei Deli No 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (6/10/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, dihadiri anggota Komisi IV lainnya seperti El Barino Shah, Jusuf Ginting, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri.
Anggota Komisi IV, El Barino Shah, menyayangkan masih adanya bangunan yang berdiri tanpa PBG di kawasan strategis, seperti Jalan Adi Sucipto. Ia menilai hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Medan, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan oleh perangkat daerah terkait.
“Kita minta Satpol PP bertindak tegas membongkar bangunan yang tidak memiliki PBG. Sementara itu, Dinas Perkimcikataru kami rekomendasikan segera melakukan penyegelan,” tegas El Barino.
Ia menambahkan, DPRD tidak menolak masuknya investasi, namun menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang berlaku. “Kita tidak menghambat investor, tapi kalau izin saja tidak diurus, bagaimana nanti kontribusinya, termasuk soal pajak? Kita harus beri pelajaran agar ada efek jera,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Selain bangunan di Sari Rejo, Komisi IV juga menyoroti bangunan tanpa izin di depan Café The Promised di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas. Menurut laporan warga, pengembang bangunan tersebut menutup saluran drainase untuk dijadikan lahan parkir, yang menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Parit yang seharusnya menjadi saluran air malah ditutup demi kepentingan pribadi. OPD terkait harus responsif terhadap keluhan warga dan tidak membiarkan pelanggaran ini berlanjut,” tambah El Barino.
Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, antara lain Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Satpol PP, Dinas Perizinan, serta perwakilan dari kelurahan dan kecamatan terkait.
reporter | Thamrin Samosir